Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas kesaksian dan pelayanan gereja baik kepada jemaat maupun masyarakat dan lingkungan melalui kegiatan –kegiatan kesaksian dan pelayanan, serta pelaksana tugas kedukaan bagi jemaat dan keluarga.
Adapun tugas pokonya adalah melaksanakan tugas kesaksian dan pelayanan gereja baik kepada jemaat maupun masyarakat dan lingkungan melalui kegiatan –kegiatan kesaksian dan pelayanan, serta pelaksana tugas kedukaan bagi jemaat dan keluarga yang bertugas menyelenggarakan pangrutilaya kepada jemaat yang meninggal dunia dan pelayanan kedukaan bagi keluarga yang ditinggalkan serta melaksanakan kegiatan penunjang pelayanan kedukaan.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang dihadapi jemaat
- Menyusun program diakonia karitatif, tahunan kesaksian dan pelayanan gereja.
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Kespel dan Ika