Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai unit pelaksanaan tugas mendukung pelaksanaan ibadah serta kegiatan lainnya di bidang kesenian dengan membina dan mengembangkan kelompok-kelompok pelayanan jemaat di bidang seni, baik seni suara, seni drama, seni musik dan potensi seni yang lain.
Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pelaksanaan pendukung ibadah dan kegiatan lainnya di bidang kesenian
- Menyusun rencana liturgi Ibadah Umum, Ibadah Sakramen dan ibadah lainnya
- Menyusun jadwal pelayanan Pembawa Firman, Liturgos, Majelis Tugas dan petugas Song Leader dan Pemusik
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Peribadatan dan Kesenian