Komisi Kesenian dan Ibadah




KOMISI KESENIAN DAN IBADAH


Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai  unit pelaksanaan tugas  mendukung pelaksanaan ibadah serta kegiatan lainnya di bidang kesenian dengan  membina dan mengembangkan kelompok-kelompok pelayanan jemaat di bidang seni, baik seni suara, seni drama, seni musik dan potensi seni yang lain.

Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pelaksanaan pendukung  ibadah dan kegiatan lainnya di bidang kesenian

  • Menyusun rencana liturgi  Ibadah Umum, Ibadah Sakramen  dan  ibadah lainnya
  • Menyusun jadwal pelayanan Pembawa Firman, Liturgos, Majelis Tugas dan petugas Song Leader dan Pemusik
  • Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Peribadatan dan Kesenian