Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai unit pelaksanaan tugas mendukung pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di bidang multi media.
Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pelaksanaan pendukung ibadah dan kegiatan lainnya di bidang multi media.
- Menyusun rencana kegiatan rutin pelayanan di bidang Multi Media
- Menyusun jadwal pelayanan dan petugas Multi media, Sound Man dan live streaming
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Multi media