Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan kepemilikan, pendayagunaan dan perawatan sarana prasarana dan organisasi rumah tangga gereja.
Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan inventarisasi kepemilikan, pendayagunaan dan perawatan saranaprasarana , perlengkapan lainnya dan organisasi rumah tangga gereja
- Melaksanakan inventarisasi barang bergerak maupun tidak bergerak milik gereja.
- Pengadaan barang untuk mendukung tugas-tugas pelayanan di semua Bidang.
- Pengelolaan bangunan-bangunan gedung milik gereja
- Pengelolaan kantor gereja dan pengembangan sumber daya manusia Koster dan Tenaga Kantor Gereja
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Penatalayanan