Merupakan bebadan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai unit pelaksanaan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori kelompok warga dewasa dan adiyuswa.
Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori kelompok pemuda dan remaja melalui kegiatan ibadah pemuda remaja dan kegiatan- kegiatan lainnya yang terkait serta melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok wilayah.
- Menyusun rencana kegiatan rutin pelayanan warga dewasa dan adiyuswa
- Menyusun jadwal pelayanan dan petugas pendukung kegiatan warga dewasa dan adiyuswa
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada jemaat melalui majelis pendamping Komisi Warga Dewasa dan Adiyuswa